Balinese is a lot of thing, but one thing for sure that they work efficiently when it is related to the documents. Gw selalu kasih tepuk tangan meriah kalau urus-urus dokumen di Bali tuh serba cepet banget. Di Denpasar ya terutama karena gw tinggal di sini. Nggak tau lagi kalau di daerah lain. Ini testimoni gw yang tiap tahun harus urus dokumen visa suami, tiap tahun harus ke Dukcapil, Polres, wira-wiri di desa urus printilan. Akhirnya tahun ini gw putuskan untuk pindah domisili ke Bali. Yeay. Bukan tanpa alasan, tapi karena untuk menjamin KITAP, gw harus domisili Bali. Suami gw udah terdaftar di Imigrasi Bali. Jadi daripada gw harus pindahin dia ke domisili asal gw, yang mana gw udah nggak tinggal di sana hampir 20 tahun, ya lebih baik gw yang pindah. Ternyata, pindah KTP tuh gampang banget ya. Gw kira gw harus pulang dulu ke domisili untuk cabut berkas. Setelah tanya langsung ke domisili asal gw (Pake WA dan jawabnya nunggu lama banget), mereka bilang untuk urus surat SKPWNI (Su
Kantor Imigrasi Denpasar Sebagai penjamin visa (Visa kunjungan maupun KITAS nantinya), harus mendaftarkan diri ke website imigrasi. Hal-hal seperti data diri harus didaftarkan agar mendapatkan nomor ID sebagai penjamin. Nah, setelah 3 tahun sejak mendaftarkan diri sebagai penjamin, gw baru sadar kalau alamat rumah sudah berubah, KTP statusnya berubah, KK juga sudah berubah, tapi data masih yang lama sedangkan sudah harus mendaftarkan visa lagi. Gw cari tombol untuk update profil penjamin di website imigrasi. Nyari muter ternyata nggak ada. Setelah tanya admin imigrasi, ternyata cara mengubah profil tersebut harus dengan mengirimkan email ke kasubdit visa. heheeeee! Setelah gw kirim email dengan format seperti surat formal, eh dibalesnya "mohon sertakan surat permohonan yang bertandatangan di atas materai" wkwkwkwkwkwkwk kenapa nggak sekalian gitu ngomongnya kemaren. Gw pikir-pikir lagi, mepet nih kalau harus nunggu. Gw daftar ulang aja kali ya sebagai penjamin dg ID baru. E