Sebagai penjamin visa (Visa kunjungan maupun KITAS nantinya), harus mendaftarkan diri ke website imigrasi. Hal-hal seperti data diri harus didaftarkan agar mendapatkan nomor ID sebagai penjamin. Nah, setelah 3 tahun sejak mendaftarkan diri sebagai penjamin, gw baru sadar kalau alamat rumah sudah berubah, KTP statusnya berubah, KK juga sudah berubah, tapi data masih yang lama sedangkan sudah harus mendaftarkan visa lagi.
Gw cari tombol untuk update profil penjamin di website imigrasi. Nyari muter ternyata nggak ada. Setelah tanya admin imigrasi, ternyata cara mengubah profil tersebut harus dengan mengirimkan email ke kasubdit visa. heheeeee!
Setelah gw kirim email dengan format seperti surat formal, eh dibalesnya "mohon sertakan surat permohonan yang bertandatangan di atas materai" wkwkwkwkwkwkwk kenapa nggak sekalian gitu ngomongnya kemaren.
Gw pikir-pikir lagi, mepet nih kalau harus nunggu. Gw daftar ulang aja kali ya sebagai penjamin dg ID baru. Eh ternyata nggak dibolehin haha! Yasudah ditunggu saja.
Akhirnya gw bikin surat permohonan untuk mengubah apapun yang perlu gw ubah di profil gw. Gw ubah alamat rumah, KTP, serta KK gw yang baru. Gw lampirkan dokumen pendukungnya. Surat permohonannya seperti biasa bentuknya, ditujukan kepada yang tertera seperti gambar di bawah ini, dilanjutkan dengan data penjamin ID dan keterangan apa saja yang diganti. Jika perlu melampirkan dokumen pendamping atau yang terbaru, sertakan saja.
Permohonan diajukan via email ke visa@imigrasi.go.id.
Comments
Post a Comment
Share your thoughts with me here