Balinese is a lot of thing, but one thing for sure that they work efficiently when it is related to the documents.
Gw selalu kasih tepuk tangan meriah kalau urus-urus dokumen di Bali tuh serba cepet banget. Di Denpasar ya terutama karena gw tinggal di sini. Nggak tau lagi kalau di daerah lain. Ini testimoni gw yang tiap tahun harus urus dokumen visa suami, tiap tahun harus ke Dukcapil, Polres, wira-wiri di desa urus printilan.
Akhirnya tahun ini gw putuskan untuk pindah domisili ke Bali. Yeay.
Bukan tanpa alasan, tapi karena untuk menjamin KITAP, gw harus domisili Bali. Suami gw udah terdaftar di Imigrasi Bali. Jadi daripada gw harus pindahin dia ke domisili asal gw, yang mana gw udah nggak tinggal di sana hampir 20 tahun, ya lebih baik gw yang pindah.
Ternyata, pindah KTP tuh gampang banget ya. Gw kira gw harus pulang dulu ke domisili untuk cabut berkas. Setelah tanya langsung ke domisili asal gw (Pake WA dan jawabnya nunggu lama banget), mereka bilang untuk urus surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) bisa dibantu oleh domisili setempat secara online. Jadi nggak perlu datang secara fisik ke domisili asal untuk cabut berkas.
1. Urus SKPWNI ke Dukcapil setempat.
Syaratnya hanya mengisi formulir yang disediakan, surat keterangan pemilik rumah kalau kita numpang alamat rumah (misal rumah sewa), fotokopi KK dan KTP. Udah itu aja. Waktu gw tanya berapa lama jadinya, mereka bilang "tergantung domisili asalnya lama atau nggak urusnya". Punya gw selesai dalam waktu 5 hari. Tapi baru gw ambil 2 minggu kemudian.
Kebetulan kodepos gw salah (salah mereka yang input), gw urus langsung ke desa dan 5 menit jadi tuh revisi SKPWNI nya.
2. Urus permintaan KK dan KTP baru.
Setelah SKPWNI jadi, step selanjutnya adalah submit dokumen untuk minta KK dan KTP baru. Untuk submit permintaan ini, Kota Denpasar pakai website TARINGDUKCAPIL. Sungguhan ini website adalah website ajaib menurut gw. Gw udah pake ini untuk urus dokumen suami gw dan beneran praktis banget. Nggak nunggu lama, verifikasi dokumen kalau ada yang salah langsung masuk email. Setelah revisi, dapet persetujuannya juga kurang dari 24 jam.
Untuk urus ini, dokumen yang diperlukan adalah SKPWNI, fotokopi KK lama, surat keterangan pemilik rumah, formulir F1-02 dan F1-06. Udah itu aja.
3. Ambil KK dan KTP baru.
Setelah disetujui permintaannya, kita datang ke kantor Dispenduk membawa dokumen persetujuan yang selembar itu untuk dicetakkan KK terbaru. Tunggu antrian sebentar (kalau di Denpasar antrian selalu nggak lama), serahkan dokumen ke petugas lalu KK dicetakkan. Nah setelah KK dicetak, ternyata udah bisa langsung cetak KTP di meja sebelah.
KTP lama digunting dan kita bisa dapet KTP baru dalam waktu 5 menit. Nggak ada cerita blanko kosong wkwkw. Abis cetak gw tanya apa bisa ganti foto, eh katanya bisa. Tapi udah terlanjur kecetak dulu. Yaudah, kapan-kapan aja kalau KTP gw rusak bisa sekalian ganti foto.
Tentu saja, semua hal ini selesai dalam waktu kurang dari 2 minggu (kalau ditotal tanpa ambil SKPWNI telat). Tapi ini di Denpasar ya. Di kota lain bisa jadi lama atau lebih cepat. Tetep tergantung cara kerja Dukcapil setempat.
Kalau aja ya semua hal bisa praktis dan efisien seperti ini. Bayangin, bakal semudah apa hidup kita heheehee
I am officially, administratively registered as Warga Bali 😎
Comments
Post a Comment
Share your thoughts with me here